Warga Eks Kampung Bayam yang Pindah ke Rusun Nagrak Bakal Dikenakan Biaya Sewa

Warga Eks Kampung Bayam yang Pindah ke Rusun Nagrak Bakal Dikenakan Biaya Sewa

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, memastikan bahwa penduduk eks Kampung Bayam yang tinggal di Rusun Nagrak akan dikenakan biaya sewa.

Hal ini terjadi setelah Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19 dicabut.

“Iya, mereka akan membayar sewa,” ujar Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/12/2023).

Sebelumnya, tarif gratis diterapkan karena DKI Jakarta masih menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 yang mengatur bahwa biaya sewa rusun-rusun di Jakarta gratis.

Meskipun demikian, saat ini Pemprov DKI masih sedang mempertimbangkan pemberlakuan tarif bagi penghuni yang berasal dari warga eks Kampung Bayam. Sementara itu, Pemprov DKI tetap memberikan relaksasi kepada warga yang telah setuju untuk pindah ke Rusun Nagrak.

“Ya, saat ini kita sedang memberikan masa transisi untuk warga,” tambahnya.

Seiring dengan pencabutan status pandemi COVID-19 pada Juni 2023, aturan yang memberikan keringanan retribusi daerah terdampak COVID-19 juga dicabut dan tidak berlaku lagi. Sehingga, para penghuni rusun di Jakarta kembali dikenakan biaya sewa.

“Sebagai respons terhadap pencabutan status pandemi COVID-19 di Tanah Air, tarif sewa rusun akan diberlakukan kembali sesuai dengan tarif tahun 2018. Sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan,” ungkap Afan Adriansyah selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DKPKP) DKI Jakarta dalam pernyataan tertulis pada Kamis (21/12/2023).

Afan menyatakan bahwa pemberlakuan kembali tarif sewa rusun telah dipertimbangkan dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi positif Jakarta yang mencapai 4,93 persen pada triwulan III/2023, sebagaimana tercatat dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020-2023.

“Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa pengembalian tarif sewa rusun adalah langkah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan keuangan daerah,” jelasnya.

Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *